SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang wanita inisial MA (24) ditemukan tewas di salah satu kamar hotel bintang 5 Double Tree by Hilton di Jl. Tunjungan, Kamis (16/1/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menjelaskan, wanita tersebut tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yakni MI warga Bubutan Surabaya yang berdomisili Gresik.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku pembunuhan dan korban adalah kekasihnya. Lokasi ada si hotel Sekitaran Jl. Tujungan posisi wanita warga Lumajang sudah tidak bernyawa dan kini diotopsi di RS Bhayangkara, Surabaya,” ujarnya, Kamis siang.
Vian mengatakan, pelaku MI memberitahu pihak hotel bahwa kekasihnya MA tidak bernyawa di dalam kamar.
“Jadi pelaku ini bermula mengaduh ke pihak hotel bahwa pacarnya tidak bernyawa, lalu pihak hotel laporan ke polsek Genteng,” kata Iptu Vian.
Baca Juga: Dua Pria di Surabaya Nekat Curi Tangga Besi Proyek untuk Traktir Teman Pesta Miras
Setelah mendatangi lokasi, pihak Reskrim Polsek Genteng menemukan luka lebam di leher korban MA. Sehingga MI diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Jadi hasil pemeriksan pelaku mengakui bahwa pacarnya di cekik lehernya hingga tidak bernyawa,” ungkapnya.
Dari hasil pengakuan MI, MA diajak bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Lumajang, Jawa Timur datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
MA kemudian diajak check in ke hotel tempat kejadian pembunuhan. Di sana lah mereka bertengkar.
Saat di dalam kamar hotel, MA diduga cemburu usai mengetahui mantan pacar MI menelepon. MI pun marah dan merampas handphone MA.
Api cemburu pelaku makin menjadi usai melihat ada foto mesra MA bersama mantan kekasihnya. Hingga akhirnya, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Menantu Tega Tusuk Mertua di Kampung Malang Surabaya
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar Vian Wijaya dari pengakuan MI.
“Dari hasil pengakuan dan pemeriksana kepada MI, pihak Polsek menetapkan pelaku pembunuhan dengan jeratan pasal 338 tidak berencana, hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News