Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, usai acara penandatanganan kerja sama.

Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa maupun KTP Elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Marsudi.

Lebih jelas Marsudi mengatakan periode ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah menuturkan, bahwa pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akte cerai saja, Dengan adanya ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke ,” katanya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO