Soal Gugatan PPI Ke MK, KPU Kota Probolinggo Siapkan Bukti untuk Sidang Kedua

Soal Gugatan PPI Ke MK, KPU Kota Probolinggo Siapkan Bukti untuk Sidang Kedua Ketua dan Kimisioner KPU saat berkoordinasi dengan KPU Pusat. Foto: KPU for BANGSAONLINE.com

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang ke dua yang akan digelar pada Senin (20/1/2025) mendatang menjadi perhatian serius KPU Kota Probolinggo atas sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi ().

Oleh karenanya, KPU telah mempersiapkan jawaban termohon dan barang bukti dalam persidangan kedua di dengan agenda pemeriksaan persidangan.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, pihaknya bersama dengan kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon, berikut daftar alat bukti (DAB) sesuai pokok permohonan pemohon.

"Sudah kami siapkan dokumennya, baik jawaban maupun alat buktinya," katanya, Jumat (17/1/2025) dalam rilisnya yang dikirim ke BANGSAONLINE.com.

Ia mengatakan, jawaban termohon diserahkan ke sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Yakni, paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

Total jawaban termohon berikut daftar alat bukti yang disiapkan setebal 18 halaman.

"Belum termasuk dokumen alat bukti. Karena daftar alat bukti dengan alat bukti tidak satu dokumen," katanya.

Baik jawaban termohon, daftar alat bukti, dan alat bukti selain disusun bersama dengan kuasa hukum, juga telah dikonsultasikan pada tim helpdesk KPU RI.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

Komisioner dua periode tersebut menjelaskan, dokumen yang disiapkan KPU tersebut menyesuaikan dengan seluruh pokok permohonan. Kecuali yang berkaitan dengan lembaga lain seperti Bawaslu, maka menjadi kewenangan Bawaslu. Selain menjawab pokok permohonan, dalam jawaban tersebut KPU juga menyampaikan petitum sebagai penegasan atas jawaban tersebut.

"Dalam eksepsi, tentu kami memohon pada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Sementara dalam pokok permohonan, ada 2 hal yang kami mohonkan. Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar," paparnya.

Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (). Gugatan tersebut diterima oleh dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (ndi/msn)

Baca Juga: Anggota DPRD Situbondo Soroti Putusan MK yang Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO