Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah

Mertua Gugat Menantu dan Cucu demi Warisan Hibah Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha (kiri) bersama kedua anak Anggraeni, Steven Wuisan dan Gabriela Wuisan. Foto: Ist

Herman merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Dugaan sang orang tua ingin kembali mengambil harta yang telah dihibahkan karena hasutan dari 3 anaknya yang sedang membutuhkan banyak uang.

Diketahui, Kristian Wuisan, anak bungsu diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.

Bahkan, Irako dan Heryawan mengajukan gugatan di pengadilan yang sama sebanyak dua kali. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman, dan pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.

"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," kata Daniel.

Sementara itu, Irako Khosuma mengakui sempat menghibahkan aset-aset kepada mendiang Herman. Namun, ia kini meminta aset yang diberikan karena sedang membutuhkan biaya untuk berobat. 

"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Irako tidak menjelaskan untuk pengobatan apa dan berapa biaya yang dibutuhkan. Dia juga tidak menjelaskan mengapa hanya Anggraeni dan cucunya, dan tidak meminta bantuan ke anak-anak lainnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO