Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik, berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya, dan korban anak di bawah umur.
Dalam fakta persidangan telah terungkap, rupanya ada beberapa siswi yang menjadi korban. Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Bagaimana terdakwa, menerima atau pikir-pikir?,” lanjut majelis hakim.
Usai persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gerry Kiven menyatakan menerima atas putusan tersebut.
"Klien kami menerima putusan tersebut, kami sebelumnya berharap di bawah tiga tahun," tuturnya.
Sementara itu, usai persidangan, menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Wahid mengatakan, pihaknya masih melaporkan hasil putusan kepada pimpinan.
"Nanti bisa saja banding atau menerima, menunggu keputusan dari pimpinan," tutupnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




