TUBAN,BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan AAJ selaku Mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta HK selaku Plt Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2018-2022 menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan penglolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT RSM sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma menyampaikan, penetapan status AAJ dan HK dari saksi menjadi tersangka sudah didasari pada bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Bulog, Pemkab Tuban Siap Serap Gabah Hasil Panen Petani
"Kedunya (AAJ dan HK Red.) ditetapkan tersangka per tamggal 20 Januari 2025 lalu," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Keajari Tuban, Yogi Natanael Christanto menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
"Di antaranya yaitu laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Yogi.
Baca Juga: WhatsApp Milik Sekda Tuban Dibajak, Kirim Malware Undangan Pernikahan dan Ubah Pengaturan Grup
Berdasarkan hasil dari Laporan Ahli Penghitung Kerugian Negara, lanjut Yogi, total Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode Tahun 2017 s/d Tahun 2022, sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban yaitu sebesar Rp2.623.507.159,- (Dua Miliar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Ditambahkannya, AAJ dan HK dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka. Guna mengetahui apakah yang terlibat hannya dua tersanngka saja atau mungkin bisa berkembang lagi.
“kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kita melihat perkembangannya,” tutupnya.
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemkab Hibahkan Dana Rp250 Juta kepada BNN Kabupaten Tuban
Atas perbuatan saudara HK dan saudara AAJ disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News