Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022 Tersangka saat digelandang ke Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan kepada Nur Herwanto (60), pemilik Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana yang beralamat di Jl. Barata Jaya XII, Surabaya.

Nur Herwanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. Selain Nur Herwanto, petugas turut mengamankan Rafli (23), salah satu anak asuh senior di Yayasan Budi Kencana.

Kepada BANGSAONLINE.com, Rafli mengaku hanya ditahan selama semalam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Rafli, dirinya diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan sampai Sabtu (1/2/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

"Pak Nur ditangkap, dan saya juga diminta keterangan sebagai saksi," ujarnya, Minggu (1/2/2025).

"Beberapa keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik PPA Polda Jatim mulai dari aktivitas Yayasan Budi Kencana serta sikap selama ini Pak Nur kepada para anak asuhnya. Pemeriksaan sebagai saksi hingga sampai Sabtu pagi jam 07.00 WIB, dan baru saya pulang ke rumah sini," cerita Rafli kepada BANGSAONLINE.com.

Penangkapan kepada Nur Herwanto dilakukan setelah adanya laporan aksi pencabulan dan pelecehan seksual kepada dua korban, salah satunya I (17), warga Barata Jaya, yang masih duduk di bangku sekolah SLTA.

Rafli mengungkapkan, bahwa selama ini sikap Nur Herwanto memang kurang normal. Menurutnya, kakek 60 tahun tersebut kerap melalukan aksi pornografi, utamanya setelah cerai dengan istrinya sejak 2022.

"Jadi kalau selesai mandi dari kamar mandi dan menuju kamar tidurnya, selalu telanjang. Bukan hanya itu, kalau tidur juga selalu telanjang," tambah Rafli.

Padahal, lanjut Rafli, tempat tidur para anak asuh perempuan berada satu ruangan dengan Nur Herwanto, namun berbeda ranjang.

Selama tidur pada malam hari, Nur Herwanto kerap telanjang dengan maksud mempertontonkan alat vitalnya kepada para anak asuh perempuan.

Sementara persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, diakui Rafli setelah dirinya mendapat cerita dari korban I.

Menurut Rafli, korban I bercerita telah disetubuhi oleh tersangka Nur Herwanto sejak tahun 2022 atau saat masih duduk di bangku SMP.

Sedangkan narasumber lain, Aldi, Ketua RT 3 RW 5 Jl. Barata Jaya Gg. XII, menyampaikan bahwa Yayasan Budi Kencana ilegal karena tak dilengkapi perizinan yang sah.

"Sempat kami melakukan pengecekan kepada yayasan ini, namun pengelola tidak bisa menujukkan perizinan. Setahu saya, perizinan tempat ini adalah klinik Anak Budi Kencana dan dulu kasus, karena dibuat aborsi," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (1/2/2025).