SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Simokerto mengamankan dua tersangka curanmor yang sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (1/2/2025) lalu.
Mereka adalah FR (34), warga Gembong Surabaya, dan MN (30) warga Gundi Surabaya. Dua pecatan perusahaan gudang ekspedisi tersebut dibekuk petugas saat mendorong motor hasil curian di sekitaran Jl. Gembong.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Kredit Fiktif Salah Satu BPR Sidoarjo
"Jadi kami berhasil menangkap dua pelaku ini di sekitaran Jl. Gembong. Dua pelaku ini, satu pelaku mengendarai motor sarana dan mendorong motor hasil pencurian yang dikemudikan pelaku lainnya. Wajah mereka kami hafal saat terekam CCTV saat mencuri di panti pijat Nikimura Bubutan," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu M. Royan Mecca, Selasa (4/2/2025).
Dalam proses penangkapan, salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.
Sementara Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menyampaikan bahwa motor yang dicuri adalah Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad.
Baca Juga: Mesin Motor Curian Susah Distater, Residivis ini Diamankan saat Hendak Maling di RS Siloam Surabaya
"Selain itu, mereka juga mengaku telah beraksi di tujuh lokasi, antara lain depan RS Al-Irsyad Surabaya, parkiran panti pijat Nikimura Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya, dan Jalan Koblen Surabaya," tambah ujar Didik.
Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencari target motor yang kuncinya tertinggal di motor atau motor tidak dikunci stang.
Kedua tersangka tidak merusak kontak motor milik korban, tapi didorong mengunakan motor sarana.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik soal Sulitnya Membeli LPG Bersubsidi
"Jadi tersangka ini mencari motor yang tidak terkunci stang, kemudian motor korban didorong. Namun bila menemukan motor korban yang terdapat kunci menempel, maka mesin dinyalakan dan kabur. Jadi tersangka ini dalam melakukan curanmor tidak mengunakan kunci T atau modifikasi," tambah Didik Triwahyudi.
Kedua tersangka juga mengaku sengaja tidak menggunakan kunci T saat beraksi. Di samping tak bisa mengoperasionalkan, keduanya juga mengantisipasi tertangkap basah oleh warga saat beraksi, sehingga bisa mengelak.
"Jadi tersangka ini cukup cerdik. Bila akan melangsungkan aksi curanmor, ternyata sudah diketahui korban terlebih dahulu, maka tersangka bisa mengelak. Dan korban atau warga tidak bisa menuduh langsung saat diperiksa di tubuh tersangka (karena) tidak ditemukan alat sarana kunci T," tutup Didik Triwahyudi.
Baca Juga: Cabuli Anak Asuhnya, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun motor hasil curian oleh kedua pelaku dijual kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.
Setiap motor dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sementara uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (rus/rev)
Baca Juga: Anggota Banggar DPRD Surabaya Pertanyakan Prioritas Rencana Pemkot Bangun RS Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News