Pangkalan LPG di Ngawi Lega, Larangan Pengecer Dicabut Pemerintah

Pangkalan LPG di Ngawi Lega, Larangan Pengecer Dicabut Pemerintah Pangkalan LPG di Ngawi dapat kembali menjual tabung gas melon ke pengecer

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Pencabutan larangan pengecer dalam penjualan 3 kg membawa angin segar bagi pemilik pangkalan di

Para pengecer, kembali bisa menjual jenis tabung melon langsung ke konsumen.

Seperti yang di ungkapkan Sri Pujiati, salah satu pemilik pangkalan di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, mengaku sempat kesulitan menjual stok gas saat aturan larangan pengecer masih berlaku. 

Pasalnya, tanpa peran pengecer, distribusi ke masyarakat menjadi lebih lambat.

"Saat pemerintah melarang penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer, kami kesulitan menjual barang. Pengecer sebenarnya sangat membantu menyalurkan ke warga," ujar Sri Pujiati, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, para pengecer yang biasa membeli darinya rata-rata mengambil 5-10 tabung per transaksi. 

Mereka umumnya adalah pemilik warung kecil dan toko kelontong yang menjual langsung ke konsumen.

"Dengan adanya pengecer, distribusi jadi lebih mudah. Kalau hanya mengandalkan pembeli langsung ke pangkalan, penjualan terasa lebih berat," tambahnya.

Terkait pasokan, Sri Pujiati menyebut tidak ada kendala berarti. Dalam sepekan, ia menerima dua kali pengiriman dari agen, masing-masing sebanyak 100 hingga 160 tabung .

Soal harga, ia mendapatkan dari agen seharga Rp16.000 per tabung dan menjualnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Jawa Timur, yakni Rp18.000.

"Kami juga tetap menaati aturan. Setiap pembelian wajib menunjukkan KTP elektronik, baik oleh pengecer maupun konsumen langsung," pungkasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik pangkalan di berharap distribusi semakin lancar dan masyarakat lebih mudah mendapatkan gas bersubsidi sesuai kebutuhan mereka.(nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO