Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tuban Diduga Tak Bagikan Jatah ke Petani Selama 13 Tahun

Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tuban Diduga Tak Bagikan Jatah ke Petani Selama 13 Tahun Ilustrasi pupuk bersubsidi

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pembagian pupuk subsidi di wilayah Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo menuai sorotan lantaran Kios pupuk subsidi resmi di Desa tersebut diduga tidak membagikan jatah pupuk subsidi ke petani.

Salah satu petani di Desa Mander berinisial K (57), mengaku tidak mendapatkan jatah pupuk selama 13 tahun sejak tahun 2013.

Saat dikonfirmasi, (K) mengatakan bahwa sebelumnya pada tahun 2012 lalu ia sempat menerima jatahh pupuk subsidi.

"Saya sebelumnya di tahun 2012 dengan Kios yang sama di Desa Mander dapat jatah pupuk subsidi mas. Namun mulai 2013 saya tidak pernah dapat pupuk subsidi sampai 2025 ini," terangnya.

Dirinya pun mengaku akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

"Saya sudah meminta bantuan masalah ini kepada kuasa hukum saya mas, tentunya saya akan laporkan ke APH," tegasnya.

Namun, pemilik kios pupuk sekaligus Kades Mander, Tarkono mengaku bahwa kiosnya selalu melayani dan memberikan jatah pupuk subsidi kepada semua petani yang terdata di E-RDKK.

"Setiap petani yang terdata di RDKK pasti kita layani mas. Kalau ada petani yang merasa tidak mendapatkan jatahnya, bisa saja memang tidak diambil," ucapnya.

Ia menyebut jika ada petani yang terdata di RDKK namun tidak mengambil alokasi pupuknya dalam jangka panjang, biasanya datanya bisa dihapus sebagai petani yang berhak atas pupuk bersubsidi.

"Saya kan ada tim orang juga yang datang ke petani untuk memberikan informasi terkait RDKK kalau lama tidak diambil pupuknya bisa dihapus. Kalo petani K ini bisa jadi kasusnya seperti itu, karena memang dia tidak pernah datang ke kios saya untuk membeli kuota pupuknya," ujarnya.

Sementara itu, distributor CV Makmur Berkah Mandiri atas nama Andri menyatakan akan menindak tegas segala perbuatan yang merugikan petani.

"Iya mas waya baru dengar kasus ini terjadi diwilayah Tambakboyo. Namun silahkan kumpulkan bukti-buktinya nanti kita cari tahu kebenaranya dan kita tindak tegas," kata Andri.

Menurut Andri, pihaknya perlu menggalakkan sosialiasi kepada petani terkait alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Tentu kami terus sosialisasikan kepada para petani perihal pupuk subsidi. Terkait HET untuk urea harus dijual Rp. 2.250 per/kg, sedangkan untuk NPK harus dijuak 2.300. lebih dari itu Kios akan kami Sanksi Tegas," pungkasnya. (coi/van)