
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang jemaah umroh PCNU, di ruang rapat paripurna, Senin (10/2/2025).
Para jemaah umroh yang hadir menuntut tanggung jawab PCNU untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp328 juta untuk 12 orang.
Sayangnya, pihak PCNU Situbondo dan travel PT Mahabbah tidak hadir dalam rapat ini.
"Tuntutan mereka adalah ganti rugi, karena mereka beberapa kali transit di Jakarta, kemudian di Singapura, di Bangkok, terus Yordania," kata Ketua Komisi IV, M. Faisol.
Faisol menyayangkan PCNU Situbondo yang menurutnya abai dan tak menepati janjinya terhadap para jemaah.
"Janji dari oknum pengurus PCNU tidak sesuai, karena program ini 16 hari atau 15 hari, kenyataannya di Makkah ada yang 4 hari, di Madinah 1 hari, bahkan tidak nyampai," ungkapnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan oknum PCNU berinisial FY. Menurutnya, FY siap bertanggung jawab.
Meski demikian, Faisol tetap kecewa karena PCNU Situbondo tidak menghadiri RDPU.
"Kami sangat kecewa PCNU tidak hadir. PCNU berarti tidak mau untuk diklarifikasi, berarti tidak mau kami mendengarkan pendapatnya," cetusnya.
Fasiol berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dan berkomunikasi dengan PCNU. Utamanya soal jemaah yang minta ganti rugi.
Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman, turut menyesalkan PCNU yang tak memenuhi undangan RDPU.
"Kalau kooperatif datang ke sini, kan mereka (jemaah, red) tidak mungkin minta ganti rugi," kata Abdurrahman.
Terkait langkah selanjutnya, ia akan menunggu hasil komunikasi Komisi IV dengan PCNU Situbondo.
Sementara wawancara BANGSAONLINE.com dengan beberapa jemaah, ada yang mengaku kehilangan koper hingga tidak ganti pakaian selama seminggu.
Selain itu, ada suami istri yang terpisah. Bahkan, anaknya tidak sampai Makkah.
"Tidak ada kata maaf dari PCNU, jemaah tidak ikhlas, PCNU dan travel harus bertanggung jawab," kata seorang jemaah bernama Ernawati dengan kesal.
Sedangkan, terkait ketidakhadiran pengurus travel, Anggota DPRD Situbondo, Supoyo, mengungkapkan bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah hadir di Situbondo.
"Ada foto pihak travel sudah hadir di Situbondo, tapi dilarang oleh PCNU untuk hadir (di RDPU)," ujarnya.
Di sisi lain, PCNU Situbondo melalui surat kepada Komisi IV berdalaih tidak bisa menghadiri RDPU karena sedang persiapan Rajabiyah dan kegiatan bulan Ramadhan.
Dalam surat itu, PCNU juga membantah isu penelantaran jemaah umroh. Adapun hal-hal lain yang menjadi aspirasi jemaah telah diselesaikan dengan tuntas oleh PCNU sebagai mediator kepada PT. Mahabbah Fairuza.
"Adanya jemaah yang berkeberatan dengan teknis pemberangkatan secara estafet dapat diterima dengan penuh kesadaran dan keikhlasan," bunyi surat tersebut. (sbi/rev)