Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke Menteri ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat kepada warga di Kampung Nelayan, Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/, Nusron Wahid, menyerahkan 5 sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan kepada masyarakat di Kampung Nelayan, Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025). 

Sertifikat dalam bentuk elektronik ini merupakan sertifikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi untuk Warga Kampung Nelayan Muara Angke

“Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO