Kata dia, pelunasan tahap pertama ini khusus diperuntukkan urut porsi dan lansia. Lalu, tahap kedua diperuntukkan jemaah gagal sistem, penggabungan, cadangan, dan pendamping jemaah.
Sedangkan, terkait nominal bersih yang harus dibayarkan oleh para JCH mencapai Rp34 juta.
"Untuk rincian nominal pelunasannya sendiri dari BPIH Jatim sekitar Rp94.934.259," paparnya.
Sementara untuk BPIH yang ditanggung oleh jemaah sendiri sebanyak Rp60.955.751. Kemudian, jumlah tersebut dikurangi dari awal biaya jemaah menabung sekitar Rp25 juta, dan ada potongan virtual account sekitar Rp2 juta.










