Jelang Lengsernya Bupati, Pembangunan Gedung Ponek RSUD Ibnu Sina Gresik Dikebut

Jelang Lengsernya Bupati, Pembangunan Gedung Ponek RSUD Ibnu Sina Gresik Dikebut Kondisi gedung ponek RSUD yang nyaris rampung. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang berakhirnya masa bhakti duet Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim) per Minggu (27/9) besok, berbagai proyek besar yang didanai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, mulai dikebut penuntasannya. 

Proyek gedung ponek RSUD Ibnu Sina, misalnya. Proyek senilai Rp 90 miliar lebih dengan anggaran APBD dengan sistem multi years (berkelanjutan) ini, sekarang pengerjaannya dikebut. Terlihat pekerja ngelembur untuk menuntaskan salah satu proyek andalan SQ tersebut agar tidak molor dari jadwal.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Menurut Kepala Bagian TU RSUD Ibnu Sina, Teguh Imam Subagyo, bahwa proyek pembangunan gedung ponek tahap II segera rampung. Proyek tersebut sekarang dalam tahap finishing. "Betul, pengerjan proyek gedung ponek segera rampung," katanya, Jum'at (25/9).

Dia menjelaskan, managemen RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina Kabupaten Gresik membuat gedung ponek, karena kondisi RS (rumah sakit) terbesar milik itu sekarang kerap overload (melebihi kapasitas) untuk menangani pasien. Terutama, pasca RSUD diberikan tanggungjawab menangani pasien dari program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Karena itu, manajemen RSUD membangun gedung baru tersebut. Gedung dibangun di atas lahan 3.000 m3 dengan luas bangunan 2.000 m3 dan lima lantai.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Ditegaskan Teguh, pembangunan gedung ponek, dilakukan dua tahap. Tahap awal, pada APBD tahun 2014, dialokasikan anggaran sebesar Rp 29 miliar. Kemudian, sisanya tahap II Rp 60 miliar lebih. "Dengan anggaran sebesar itu, kami estimasikan rampung," jelasnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan RS yang memiliki gedung ponek harus memerhatikan kriteria yang disyaratkan RS berstandar nasional maupun internasional. Syarat itu di antaranya, ada dokter jaga yang terlatih di UGD (unit gawat darurat) untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim ponek di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.

Kemudian, RS mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu. Mempunyai standar respon time di UGD 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 1 jam. Tersedia kamar operasi yang siap siaga 24 jam untuk melakukan operasi bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum. Dan tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit. (hud/rev)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO