Pejudi yang kotori melekan resepsi dengan perbuatan melanggar hukum. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Kendangsari XI masuk penjara, karena tertangkap saat menggelar judi di samping musala setempat. Mereka adalah Kuspriyadi (60), Dadang Sariyanto (23) dan Bagio (35).
Begitu tahu area musala dipakai untuk judi, dan lebih-lebih saat itu ada hajatan pernikahan, maka ada warga yang melapor ke polisi. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Dwi Heri bersama Kanit Reskrim Iptu Puguh mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga warga, sedangkan lima yang lainya kabur.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
“Judi itu sudah berjalan tiga bulan, pelaku terobsesi seperti judi dadu Wonokromo yang ramai karena banyak penombok. Pelaku bernama Multar warga Jl Kendangsari mengajak Kuspriyadi, Sariyanto dan Bagio untuk menggiatkan judi dadu,” kata Dwi Heri.
Kebetulan ada hajatan nikah di Kendangsari XI. Sambil pesta miras, delapan penjudi menggelar permainan dadu, di samping musala, bersebelahan dengan tenda resepsi pernikahan. Karena hingga dinihari gak bubar-bubar, warga melapor ke polisi.
Bagio, pejudi, mengatakan bahwa sudah berjudi sejak Juli 2015, dan untuk tempat arena perjudian selalu berpindah-pindah. "Kita bermain judi untuk iseng saja, kebetulan ada orang 'melekan' sehingga kita berjudi," aku Bagio. (yan/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




