Wamen ATR/BPN Tanam Pisang di Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia

Wamen ATR/BPN Tanam Pisang di Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia Wamen ATR/BPN saat melakukan penanaman pisang cavendish di Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali.

BALI, BANGSAONLINE.com - Wamen ATR/, Ossy Dermawan, bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, melakukan penanaman pisang cavendish di lokasi tanah ulayat mereka pada Jumat (28/2/2025). 

Aksi penanaman ini merupakan simbolisasi dari Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia. Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa sertifikat tanah ulayat di Desa Asahduren kini telah memberi dampak lebih bagi masyarakat sekitar. 

Baca Juga: PT Orela Shipyard Tegaskan Patuhi Perundangan

"Tanah ulayat yang begitu dihargai oleh desa adat, kini dapat dimanfaatkan secara maksimal berkat kerja sama ini. Hal sangat menggembirakan karena masih banyak tanah ulayat yang belum teroptimalisasi dengan baik," ucapnya.

Desa Asahduren itu merupakan bagian dari desa-desa adat yang ada di Bali. Pada 2023, Kementerian ATR/ melalui Kanwil Bali menyerahkan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut.

Kini, agar tanah ulayat tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, Kementerian ATR/ bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) memberikan akses ekonomi berupa pemberian bibit, bantuan alat pertanian, pendampingan, hingga offtaker dari pisang cavendish yang ditanam.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Bagikan 212 Sertifikat di Desa Sukorame

"Saya berpesan kepada semua, baik masyarakat yang diwakili oleh Bendesa Adat maupun PT NSA, untuk menjalin kolaborasi yang baik. Kenali keterbatasan masyarakat, bantu mereka semaksimal mungkin, dan sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati kesepakatan yang sudah dibuat," kata Ossy.

Dirjen Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penanaman pisang cavendish dilakukan di tanah ulayat seluas 9.800 m² dan melibatkan 900 kepala keluarga.

"Saya harapkan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada. Pisang cavendish dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, memiliki permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang dapat dikelola dengan mudah oleh masyarakat lokal. Sehingga, pada akhirnya masyarakat akan menerima nilai manfaat tanah yang tinggi dari produksi pisang tersebut," paparnya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Monev Program PTSL TA 2025

Adapun turut mendampingi Wamen ATR/Waka dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil Provinsi Bali, I Made Daging; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali. Hadir pula, Forkopimda tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO