
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gihari, warga Alas Malang Surabaya akhirnya mengambil keputusan untuk naik banding atas putusan yang diterimanya. Ditemani kedua kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana dan Shoinuddin Umar, ia menyerahkan dokumen memori banding ke MPWN atau Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jatim, Senin (3/3/2025).
Tindakan tersebut merupakan buntut dari sidang putusan yang digelar MPWN Jatim pada Rabu (19/2/2025), di mana memutuskan bahwa Notaris Rachmah Hidayati sebagai pihak terlapor tidak bersalah.
Baca Juga: Info BMKG Sabtu 1 Maret 2025: Awal Puasa Jatim Masih Hujan, Surabaya Diguyur Jam Berapa?
Gihari melalui kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa penyerahan berkas permohonan banding memang dimungkinkan untuk dilakukan. Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
"Dalam Permenkumham tersebut, kami diberikan waktu pernyataan banding satu minggu. Kemudian, memori banding dua minggu. Namun karena Pak Gihari (Pelapor) pada tanggal 19 Februari 2025 lalu setelah putusan sidang MPW(N) yang dirasa sepihak, maka pada saat itu juga secara spontan minta banding," kata Wayan, Selasa (4/3/2025).
Terhitung dari Rabu (19/2/2025) sore putusan sidang, ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Jadi, karena Gihari (pelapor) sudah terhitung sudah menggunakan haknya pada 19 Februari 2025, maka sejak saat itu dihitung 14 hari ke depan.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya
"Nah, 14 hari dari tanggal 19.Februari 2025 dihitung berakhir pada tanggal 5 Maret 2025. Namun, Gihari telah menyetorkan memori bandingnya ke MPW(N) pada Senin (3/3/2025) kemarin," ujarnya.
Pihaknya berharap berkas memori banding segera diserahkan kepada Notaris Rachmah Hidayati SH MKn sebagai pihak Terlapor atau Terbanding.
"Jangan sampai ini kemudian ditahan di sini (MPWN Jatim) sebagaimana surat-surat pertanyaan kami terdahulu. Semoga pihak MPWN Jatim bisa bekerja lebih baik lagi," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Maling Pikap di Surabaya
Di dalam berkas memori banding tersebut, Wayan mengungkapkan bahwa ada petunjuk baru berupa chatting Whatsapp antara Rachmah (terlapor) dengan Gihari (pelapor).
"Pak Prasetyo (MPWN Jatim) dengan Pak Gihari (pelapor), dan beberapa bukti yang kami dapatkan ketika terjadi pemeriksaan di MPDN Kabupaten Gresik," ungkapnya.
Mirisnya lagi, lanjut Wayan, keseluruhan bukti tersebut sama sekali tidak dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam sidang putusan MPWN Jatim pada Rabu (18/2/2025) lalu. "Sama sekali diabaikan," tegas pria yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini.
Baca Juga: Akhirnya, Tampang Wali Kota Surabaya Terlihat di Retreat Kepala Daerah Hari ke-4
Dengan demikian, pihaknya berani menilai bahwa keputusan MPWN Jatim bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
Wayan menyebutkan, prinsip yang pertama yakni equality before the law, kesetaraan di depan hukum. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan wajib menjunjungnya tanpa terkecuali.
"Namun faktanya, kami tidak pernah diperlakukan sama. Kenapa? Karena kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mencocokkan antara salinan dengan minuta-minuta asli," sebutnya.
Baca Juga: Maling Gondol 2 Pikap di Surabaya
Kedua, due procees of law, adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah pemerintah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Menurut Wayan, proses-proses pemeriksaan di MPWN Jatim sama sekali tidak berdasarkan hal tersebut.
"Kenapa terlihat cacat, karena tidak pernah ada sidang konfrontir sehingga MPW(N) Jatim membuat kesimpulan-kesimpulan sepihak versinya Rachmah (Terlapor). Dan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan laporan dari saudara Gihari (Pelapor)," bebernya.
Dan yang terakhir adalah fair trial. Wayan menambahkan bahwa sidang putusan tersebut diklaim digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini bisa dilihat dari kalimat terakhir sebelum tanda tangan majelis di surat putusan pada halaman 8 (hlm. akhir). Namun faktanya, Gihari menerima putusan sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya 23 Februari 2025: Cabai Naik, Minyak Goreng Premium Lebih Murah dari Curah
"Jangankan wartawan, kami sebagai kuasa hukumnya saja gak boleh masuk kok. Lalu di mana fair trial-nya. Oleh karena itu kami menolak keras dan tegas seluruh keputusan MPW(N) Jatim kemarin," paparnya.
"Mohon agar sidang ini diulang lagi berupa konfrontir. Kami mencoba mencari kebenaran dari pihak lain dari yang sebenar-benarnya, Ayo kalau emang jujur, MPW(N) juga jujur, semuanya jujur maka permohonan kami tentunya dikabulkan," imbuhnya.
Penyerahan berkas memori banding Gihari diterima langsung oleh pihak MPWN Jatim melalui R. Prasetyo Wibowo SH MH. Prasetyo merupakan Sekretaris Majelis Pemeriksa pada saat sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?
"Dari pihak MPWN sudah lepas tangan karena kewenangan mereka sudah berakhir di MPW(N) Jatim saja. Sedangkan untuk ke MPPN silakan usaha sendiri ke Jakarta," kata Wayan. (ari/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News