Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Monev Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Monev Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur Jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan saat mengikuti Monev percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (3/3/2025).

Agenda tersebut juga diikuti oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Jawa Timur dan diorganisir oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Rapat dihadiri oleh berbagai jajaran dari Kantah Kabupaten Pasuruan, antara lain Kepala Kantor, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Subbagian Tata Usaha, Petugas Loket, dan Satgas Wakaf.

Para peserta rapat mendiskusikan langkah-langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang akan mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan mengungkapkan komitmennya untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari upaya memperkuat status hukum tanah wakaf di Indonesia. 

Selain itu, rapat ini juga menjadi forum untuk berbagi informasi terkait strategi dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di masing-masing wilayah.

Rapat ini merupakan salah satu upaya nyata dari Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan tanah wakaf dikelola dengan baik dan memiliki status hukum yang jelas. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur. (afa/mar)