Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Kajari Kabupaten Kediri, 5 Saksi Diperiksa

Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Kajari Kabupaten Kediri, 5 Saksi Diperiksa Dua terdakwa pemukulan Kajari Kabupaten Kediri saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONNLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus pemukulan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, oleh 2 terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono, anggota LSM di Kediri, memasuki agenda pemeriksaan saksi di PN Kota Kediri, Kamis (6/3/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan. Ada 5 saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut. Saksi pertama yang diperiksa adalah korban sendiri yaitu Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.

Dalam keterangan di depan sidang, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sebagai saksi korban mengatakan bahwa peristiwa yang dialami terjadi pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 19.45 WIB. Korban mengaku saat itu baru selesai makan malam di Soto Pojok dengan ketiga anaknya, dan seorang pembantu.

Ketika pulang dengan mengendarai mobil dinas jenis Kijang Innova, tiba-tiba di Jalan Hasanudin ada 2 orang yang kemudian diketahui adalah para terdakwa, dengan naik sepeda memepet sambil berteriak berhenti-berhenti. Setelah itu korban membuka kaca dan terdakwa semakin berteriak berhenti-berhenti. 

Kejadian kejar-kejaran itu cukup lama. Karena anaknya ketakutan, korban berhenti di traffic light (lampu merah) di pertigaan Jalan Imam Bonjol. 

Saat berhenti, terdakwa sempat memukul-mukul mobil. Korban mengaku berprasangka bahwa terdakwa ini begal, sehingga korban berusaha menghubungi Polsek. 

Ketika turun, korban hendak melakukan pemukulan karena dikira begal. Kedua terdakwa saat itu terlihat mabuk dan tercium bau alkohol.

Korban mengaku keluar mobil sambil membawa senjata, dan memang akan menembak terdakwa karena dikiranya begal. Begitu kecium bau alkohol, maka prasangka sebagai begal terpatahkan. 

Korban akhirnya menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum yang akan meminta uang untuk tambahan beli miras. Korban juga menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum anggota LSM yang ingin memerasnya. 

Ketika korban mau masuk mobil lagi, pintu dihalangi dan korban ditarik oleh terdakwa. Kemudian korban mundur, dan mengokang senjata lalu ditembakkan ke atas.

Ketika mendengar tembakan, kedua terdakwa malah mau merebut senjata. Terdakwa malah melawan dengan cara memukul korban mengenai punggung dan kepala. Mereka juga berusaha terus merebut senjata dari tangan korban. Tapi senjata tetap dalam genggaman dan tidak bisa direbut oleh terdakwa.

Kemudian korban berteriak rampok-rampok tapi tidak ada yang merespon. Karena takut anaknya kenapa -kanapa, korban lalu memasukkan mobil ke halaman Kodim 0809 Kediri. Setalah itu, korban menghubungi Polisi.

Sebelum polisi datang, teman-teman terdakwa dari sebuah LSM sudah pada datang. Ketua LSM atas nama Rifai, sempat meminta maaf atas tindakan anggotanya. Ketua LSM tersebut menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan atas nama LSM.

Korban menduga kedua terdakwa sudah mengicar sejak lama. Begitu korban sampai di Kodim, bukan polisi yang datang lebih dulu tapi teman-teman terdakwa yang datang.

Korban mengaku saat itu tidak takut dan cemas. Tapi anak-anaknya trauma dan ketakutan sampai-sampai bilang tidak mau datang lagi ke Kediri.

Hikmawan salah satu terdakwa, sebelum kejadian mengaku bahwa dirinya akan pulang, tapi di jalan melihat mobil plat merah melintas.

Saat itu terdakwa mengaku dari Lembaga ingin klarifikasi terkait pemakaian mobil dinas yang dipakai. Terdakwa Himawan juga mengaku tidak mau merampas senjata, tapi ingin menjatuhkan senjata yang dipegang korban.

Sementara itu, usai sidang korban Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menyatakan bahwa jika adab dan etika kalah, maka kekacauan akan muncul dan ini kan tindakan premanisme tindakan premanisme itu wajib dihilangkan.

"Saya tegaskan tidak ada satupun dan siapapun bisa menghentikan kita (di jalan saat berkendara) dengan paksa kecuali APH-nya," ucapnya.

Terkait permintaan maaf, lanjutnya, jika memang ada ketulusan dari terdakwa silahkan saja. (Tapi kan ini tidak ada ketulusan (permintaan maaf). Kita lihat di setelah ini pasti ada tulisan-tulisan yang memojokkan saya. Kalau memang tulus meminta maaf kepada saya, mungkin akan saya maafkan,"tutup Kajari Kabupaten Kediri itu. (uji/mar)