
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal (yang beroperasi tanpa izin resmi) di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi mengamankan 4 terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, mengatakan bahwa para terduga pelaku yang ditangkap adalah Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan.
Lalu, ada Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri.
Fauzy menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan mobil.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal," paparnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025),
Dari hasil pengejaran, petugas menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.
Saat pemeriksaan di lokasi, Fauzy menyatakan polisi mengamankan Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, petugas akhirnya melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.