Polisi Sita 16.400 Liter Solar Bersubsidi dari Kasus Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang

Polisi Sita 16.400 Liter Solar Bersubsidi dari Kasus Penyelewengan BBM di Tuban dan Karawang Ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus penyelewengan dan penimbunan BBM di Karawang dan Tuban.

Dari kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita 16.400 liter solar bersubsidi dari para pelaku.

Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, mengatakan belasan ribu liter solar bersubsidi itu diamankan dari dua kota. Yakni dari Tuban ditemukan 8.000 liter solar bersubsidi. Sedangkan di Karawang, polisi menyita 8.600 liter solar.

Tersangka juga berasal dari dua kota tersebut. "Lima tersangka berasal dari Kabupaten Karawang dan tiga tersangka dari Kabupaten Tuban," kata Nunung Syaifuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Adapun untuk modusnya, lanjut Nunung, pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan banyak kendaraan dan barcode. Setelah terkumpul, pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sedangkan di Karawang, Jawa Barat, pelaku menggunakan rekomendasi pembelian solar bagi petani agar mendapatkan sejumlah QR code MyPertamina, untuk membeli BBM bersubsidi.

Nunung menyebut para tersangka sudah menjalankan aksinya dalam kurun satu tahun belakangan. Mereka meraup keuntungan Rp2.000 per liter. Dari solar bersubsidi yang dibel dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp8.600 per liter.

"Jika ditotal, para tersangka ini sudah meraup keuntungan Rp3 miliar lebih," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.