Video Klip 'Iclik Cinta' di Perpustakaan Bung Karno Dilaporkan ke Polres Blitar Kota

Video Klip GMNI Blitar saat membuat laporan ke Polres Blitar Kota terkait viralnya video klip Iclik Cinta

“Dalam Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya." Jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran perundang-undangan tersebut, pihaknya mengatakan telah mengadukan hal itu ke Polres Blitar Kota.

“ Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini, dan kemungkinan besar akan kami adukan,” tegasnya lagi.

Dengan adanya aduan yang sudah dilayangkan, Vita berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti, dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari lahirnya video klip tersebut.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memastikan bahwa kesakralan tempat-tempat bersejarah kita tetap terjaga,” tandasnya.

Selanjutnya, Vita berharap agar masyarakat utamanya pihak-pihak yang bergelut di dunia kreasi dan seni agar tetap memperhatikan sisi sejarah dan norma, tanpa mengurangi sisi kreasi dalam berseni dan berkebudayaan.

Untuk diketahui, video klip lagu berjudul 'Iclik Cinta' itu diperankan artis dangdut lokal Mala Agatha dan Icha Chelow. 

Keduanya tampil bergoyang di pelataran Perpustakaan Nasional Bung Karno dengan memakan pakaian minim.  (ina/van)