Polres Tuban Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 3.500 Liter, Diduga Dikirim Untuk Industri di Jateng

Polres Tuban Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 3.500 Liter, Diduga Dikirim Untuk Industri di Jateng Rilis pers ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

"Solar yang sudah terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam bull di atas truk dan dijual ke wilayah Jawa Tengah," imbuh Oscar.

Saat penggerebekan diamankan satu pelaku. Selain tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya yang memiliki peran serupa dalam aksi ini.

"Kita amankan satu orang tersangka, selain itu ada satu lagi yang masih DPO,” jelas mantan Kapolres Batu ini.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Oscar.

Oscar menambahkan, dalam dugaan penyelewengan ini, pelaku dapat meraup keuntungan dari selisih harga jual solar bersubsidi dengan menaikkan harga sekitar Rp2.000 per liter.

"Solar yang dijual lebih mahal sekitar Rp2.000 per liter," sambungnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU Jatirogo. Termasuk penerbitan surat rekomendasi dari desa.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan, kami akan tindak sesuai prosedur hukum," tutup Oscar. (coi/rev)