Polres Tuban Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 3.500 Liter, Diduga Dikirim Untuk Industri di Jateng

Polres Tuban Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 3.500 Liter, Diduga Dikirim Untuk Industri di Jateng Rilis pers ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Sabtu (8/3/2025).

Solar tersebut diduga dikirim pelaku ke sebuah industri di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, menyampaikan dalam ungkap tersebut diamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 3,5 ton serta seorang tersangka berinisial M (31).

Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, itu berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM tersebut.

Oscar menjelaskan, kejadian bermula pada Hari Selasa, 6 Maret 2025, saat petugas mencurigai truk di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, sekira pukul 22.00 WIB.

Saat di TKP, pelaku kedapatan sedang mempersiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan di bawa ke Jawa Tengah.

"Pelaku ini meminta warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan rengkek dan dilengkapi surat rekomendasi dari desa untuk memperlancar pembelian," beber Kapolres.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan di lahan kosong sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam tangki (bull) yang diletakkan di atas truk untuk dijual ke luar daerah.

"Solar yang sudah terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam bull di atas truk dan dijual ke wilayah Jawa Tengah," imbuh Oscar.

Saat penggerebekan diamankan satu pelaku. Selain tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya yang memiliki peran serupa dalam aksi ini.

"Kita amankan satu orang tersangka, selain itu ada satu lagi yang masih DPO,” jelas mantan Kapolres Batu ini.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Oscar.

Oscar menambahkan, dalam dugaan penyelewengan ini, pelaku dapat meraup keuntungan dari selisih harga jual solar bersubsidi dengan menaikkan harga sekitar Rp2.000 per liter.

"Solar yang dijual lebih mahal sekitar Rp2.000 per liter," sambungnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU Jatirogo. Termasuk penerbitan surat rekomendasi dari desa.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan, kami akan tindak sesuai prosedur hukum," tutup Oscar. (coi/rev)