
Daftar Isi
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap sindikat penjualan senjata untuk KKB dengan mengamankan 6 orang tersangka, yang dua di antaranya eks TNI Kodim 18 Kasuari.
Keenam tersangka tersebut adalah Teguh Wiyono asal Bojonegoro yang berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua.
Kemudian Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang menjadi operator mesin perakitan senjata api.
Lalu Pujiono, warga Jatirogo Tuban, yang turut diamankan bersama Teguh dan Kamaludin karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro.
Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka bersama dua eks anggota TNI dari Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono. Keduanya adalah penyumbang dana sekaligus penyimpan senjata.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Adi Pamukas selaku pihak yang menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun sebagaimana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.