
Daftar Isi
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim mengungkap asal amunisi yang digunakan Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, untuk memasok senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua.
Kombes Farman, Dirkrimum Polda Jatim, menyebut bahwa amunisi itu diduga berasal dari pabrik.
"Ini (amunisi) pabrikan yang diduga didapat dari rekannya," kata Farman saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Hanya saja, Farman belum mau mengungkap sosok di balik pembuatan amunisi tersebut. Pihaknya menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Masih dalam, kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan," ujarnya.
Namun, Tim Dirkrimum Polda Jatim memastikan jika amunisi amunisi yang didapat Teguh dari temannya itu diperuntukkan bagi militer.
"Ya memang (karakteristiknya, red) untuk militer," kata dia.
Ada sebanyak 1.147 butir amunisi yang diamankan Polda Jatim, terdiri dari berbagai ukuran. Meliputi kaliber 7.62 sebanyak 578 butir, kaliber 5.56 sebanyak 586 butir, kaliber 9x19 sebanyak 190 butir, kaliber 45m sebanyak 47 butir, 28m sebanyak 1 butir, 78m sebanyak 1 butir, hampa kaliber 5.56 sebanyak 43 butir, dan karet kaliber 5.56 sebanyak 1 butir.
Eks Oknum TNI Diduga Terlibat
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap sindikat penjualan senjata untuk KKB dengan mengamankan 6 orang tersangka, yang dua di antaranya eks TNI Kodim 18 Kasuari.
Keenam tersangka tersebut adalah Teguh Wiyono asal Bojonegoro yang berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api untuk KKB Papua.
Kemudian Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang menjadi operator mesin perakitan senjata api.
Lalu Pujiono, warga Jatirogo Tuban, yang turut diamankan bersama Teguh dan Kamaludin karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro.
Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka bersama dua eks anggota TNI dari Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono. Keduanya adalah penyumbang dana sekaligus penyimpan senjata.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Adi Pamukas selaku pihak yang menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun sebagaimana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.