Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang masing-masing warga Blitar dan Surabaya melaporkan dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency dengan total kerugian mencapai sekitar Rp900 juta ke Polda Jatim.
Laporan tersebut diterima pada Senin malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi tersebut.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (21/1/2026).
Dalam laporan itu, terdapat dua orang korban sekaligus pelapor, yakni AM, warga Blitar, dan YT, warga Surabaya.
Kombes Pol Jules menjelaskan, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini statusnya masih tercatat dalam penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima.
Penyidik masih mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penipuan tersebut.






