Polda Jatim Terima Laporan 2 Warga Korban Dugaan Penipuan Kripto, Keterlibatan Influencer Didalami

Polda Jatim Terima Laporan 2 Warga Korban Dugaan Penipuan Kripto, Keterlibatan Influencer Didalami Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang masing-masing warga Blitar dan Surabaya melaporkan  dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency dengan total kerugian mencapai sekitar Rp900 juta ke Polda Jatim.

Laporan tersebut diterima pada Senin malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi tersebut.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (21/1/2026).

Dalam laporan itu, terdapat dua orang korban sekaligus pelapor, yakni AM, warga Blitar, dan YT, warga Surabaya.

Kombes Pol Jules menjelaskan, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini statusnya masih tercatat dalam penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima.

Penyidik masih mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait pada tahap penyelidikan, dimulai dari para pelapor atau korban. Sementara itu, soal dugaan keterlibatan influencer, polisi menyatakan masih mendalaminya.

Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. 

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan para korban pada periode akhir 2023 hingga 2024, saat korban bergabung dengan sebuah akademi crypto.

Dalam program tersebut, para korban disebut menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk biaya keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.

Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (rus/van)