Polda Jatim Terima Laporan 2 Warga Korban Dugaan Penipuan Kripto, Keterlibatan Influencer Didalami

Polda Jatim Terima Laporan 2 Warga Korban Dugaan Penipuan Kripto, Keterlibatan Influencer Didalami Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait pada tahap penyelidikan, dimulai dari para pelapor atau korban. Sementara itu, soal dugaan keterlibatan influencer, polisi menyatakan masih mendalaminya.

Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. 

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan para korban pada periode akhir 2023 hingga 2024, saat korban bergabung dengan sebuah akademi crypto.

Dalam program tersebut, para korban disebut menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk biaya keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.

Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO