
KUDUS, BANGSAONLINE.com - Penyertifikatan tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya Saiman, laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) baru saja menerima sertifikat tanah wakaf dengan peruntukkan Makam Demangan.
Ia berpendapat, penyertifikatan tanah wakaf penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di waktu mendatang.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan disertifikatkan, tanah wakaf ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya bisa menjaga keaslian dan tujuannya untuk umat,” ujarnya usai menerima sertifikat langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Makam Demangan sebelumnya sudah ada dengan luas 500 meter. Setelah sertifikasi kali ini rampung, luas tanah wakaf tersebut bertambah lagi 300 meter.
“Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Samian.
Sertifikat yang doterima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut dia, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis.
“Sertifikat Elektronik ini lebih bagus, lebih simple, dan lebih mudah untuk diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.
Selain Samian, Rohmat selaku nadzir wakaf yang menjalankan perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan ini.
Ia menceritakan, sejak 2022 sudah mengurus sertifikasi untuk 100 tanah wakaf. Rohmat meyakini betul penyertifikatan tanah jadi langkah penting untuk mencegah konflik ke depannya.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Penyerahan sertifikat kepada total 20 penerima ini, merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya sertifikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” ucap Rohmat. (afa/mar)