
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah mencoba mengelabui petugas dengan mengenakan daster di tengah persawahan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan itu terjadi di area persawahan belakang rumah tersangka, di lingkungan objek wisata Prigen, Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (12/3/2025) dan diungkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis (13/3/2025).
"Tersangka merupakan pengedar sabu yang telah lama menjadi target operasi polisi. Selama ini, ia kerap lolos dari kejaran petugas dengan berbagai cara. Namun, kali ini usahanya untuk menyamar sebagai perempuan menggunakan daster gagal," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus.
Lebih lanjut, Agus membeberkan ketika polisi menggerebek rumahnya, Lapi berusaha kabur dan bersembunyi di persawahan dengan mengenakan daster milik istrinya. Meski sempat membuat petugas ragu, gerak-geriknya yang mencurigakan tetap terdeteksi.
"Setelah digeledah, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar seberat 5,25 gram di rumahnya, beserta alat bukti lain seperti bendel plastik klip, sekrop takaran sabu, dan handphone," terang Agus.
Akibat perbuatannya, Lapi dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (par/msn)