Polsek Wonokromo Bekuk Pria yang Curi Motor Tantenya Sendiri, Rekan Pelaku Buron

Polsek Wonokromo Bekuk Pria yang Curi Motor Tantenya Sendiri, Rekan Pelaku Buron Tersangka yang dihadirkan di Polsek Wonokromo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonokromo berhasil membekuk Yongki Jhorgy Reda Mangngi (29), pelaku pencurian sepeda motor milik tantenya sendiri, Suhariyanti.

Kasi Humas Polerestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan menyampaikan, insiden bermula saat Suhariyanti memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit New warna oranye hitam nopol L 6812 CS di teras rumahnya di Jl. Cisededane 31-A, Darmo, Wonokromo, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Setelah beristirahat, Suhariyanti tak menyadari bahwa sepeda motornya telah raib saat sang suami, Pajiyo, hendak sahur pada pukul 02.30 WIB keesokan harinya. Hilangnya sepeda motor tersebut juga disertai dengan satu buah dompet berisi STNK di dalam jok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5.000.000," kata AKP Rina di Polsek Wonokromo, Rabu (12/3/2025).

Pajiyo, yang merupakan korban sekaligus saksi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Hasil dari penyelidikan petugas, pelaku mengarah ke Yongki.

"Yongki diketahui bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) 'Mbah Gondrong' di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya," paparnya.

Penangkapan Yongki dilakukan pada Sabtu, (8/3/2025), pukul 20.40 WIB di warkop tempatnya bekerja. Dari pengakuan Yongki, ia bersama Jo Ahamsyah (DPO) merencanakan pencurian tersebut.

Jo bertugas mengawasi situasi sekitar menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya, sementara Yongki melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci gembok pagar rumah yang dimilikinya.

Sementara itu, Wakapolsek Wonokromo, AKP Himawan menambahkan, sepeda motor korban yang kunci kontaknya tertinggal di jok, memudahkan Yongki untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah berhasil mencuri, keduanya membawa sepeda motor curian ke Bangkalan, Madura, dan menjualnya seharga Rp 1.000.000.

"Yongki mendapatkan bagian Rp 500.000, Jo Rp 250.000, dan sisanya diberikan kepada seorang teman Jo yang membantu menjual sepeda motor tersebut. Uang bagian Yongki sebesar Rp 500.000 kemudian dititipkan kepada ayahnya, Musreda," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Yongki antara lain satu buah gembok pagar rumah korban, jaket sweater hitam, celana training hitam, sandal slop hitam, dan uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan sepeda motor.

Saat ini, polisi masih memburu Jo Ahamsyah dan tengah berupaya untuk menemukan sepeda motor korban yang telah dijual. (rus/van)