Mulai Hari Ini, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Dihapus

Mulai Hari Ini, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Dihapus ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Oktober 2015 hari ini, Pemerintah Jawa Timur kembali berlakukan keringanan dan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembebasan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kebijakan ini telah disetujui dan dikeluarkan peraturan gubernur nomor 53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah," kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Rabu (30/9).

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Menurut Bobby, target dari penghapusan sanksi bunga dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis yang saat ini terjadi. Program ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2015.

Keringanan yang akan diberlakukan adalah pembebasan sanksi administrasi atau bunga bagi PKB untuk kendaraan roda 2; roda 3; dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning. Sedangkan untuk bunga BBNKB yang dihapus atau diputihkan adalah BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2 dan roda 3 dan plat kuning.

Jika tidak diputihkan, potensi pendapatan daerah dari dua sektor ini sebenarnya mencapai Rp100 miliar. "Rencana ini telah dihitung dengan matang. Ini bagian dari upaya pemerintah bantu masyarakat," kata Bobby.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Dengan kondisi yang terus memburuk, target perolehan pajak Dinas Pendapatan sebenarnya juga menurun. Bahkan hingga akhir Agustus kemarin, raihan pajak yang dikelola Dinas Pendapatan juga baru 66,14 persen atau sebesar Rp 8,168 triliun dari target Rp 12,348 triliun.

Selama ini, pajak yang dikelola Dispenda di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun ini ditargekan senilai Rp4,8 triliun, hingga akhir Agustus baru tercapai Rp3,121 triliun. Selain itu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp3,7 triliun, saat ini baru tercapai Rp2,398 triliun.

Lantas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari target Rp2,2 triliun, saat ini baru tercapai Rp1,49 triliun. Kemudian Pajak Air Permukaan dari Rp29,3 miliar, baru tercapai Rp18,986 miliar. Lantas pajak rokok dari target Rp1,6 triliun, saat ini baru tercapai Rp1,49 triliun.

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

Dari sektor PKB, jumlah kendaraan yang mendominasi masih kendaraan roda 2, jumlahnya di Jawa Timur saat ini telah mencapai 13 juta dengan total PKB sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan lebih, jumlahnya di Jawa Timur hanya 2 jutaan dengan total PKB sebesar Rp2,6 triliun. (ssn/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO