Polsek Jambangan Tangkap 3 Penjudi Online di Lokasi Berbeda

Polsek Jambangan Tangkap 3 Penjudi Online di Lokasi Berbeda Konferensi pers terkait kasus Judol atau judi online di Mapolsek Jambangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Jambangan menjaring 3 pelaku Judol atau judi online dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025. Ketiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda, dengan salah satu kasus memiliki keterkaitan antar pelaku.

Kapolsek Jambangan, Kompol Ikhbal Gunawan, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolri untuk memberantas judi online. 

"Selama operasi sejak Januari hingga Maret, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Salah satu dari mereka ditangkap sendiri, sementara dua lainnya saling terkait," katanya saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Riyanto (40), warga Jalan Kebonsari Baru Selatan, yang kedapatan tengah melakukan transaksi isi saldo judi online di sebuah warung kopi di Kebonsari pada 25 Januari 2025. 

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial M (30), warga Jalan Kejawan Putih Tambak, ditangkap di Jalan Karah Agung pada 3 Maret 2025. Dari kasus M, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka ketiga, Y (38), di lapangan SWK Karah pada 10 Maret 2025 saat bermain judi online.

Ketiga pelaku diketahui bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta. 

Riyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang properti, mengaku telah bermain judi online selama setahun, dan menggunakan sebagian keuntungan bisnisnya untuk taruhan. 

Pada penangkapan terakhirnya, Riyanto diketahui sedang bertaruh senilai Rp5 juta, berharap menang besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kapolsek Jambangan menegaskan, "Saat kami menangkapnya, pelaku tengah bertaruh dengan nilai jutaan. Namun, sebelum berhasil meraup untung, kami sudah menangkapnya."

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel Vivo V30 milik Riyanto, ponsel Oppo milik M, dan ponsel Vivo biru milik Y yang semuanya digunakan untuk aktivitas perjudian. (rus)