Wali Kota Batu Larang Masyarakat Takbiran Keliling

Wali Kota Batu Larang Masyarakat Takbiran Keliling Nurochman, Wali Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu, Nurochman, mengeluarkan larangan untuk kegiatan takbiran keliling dengan cara konvoi dan arak-arakan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran No: 338 / 6 90735.79.417/2015 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun 2025 M/1446 H.

"Warga diimbau untuk tidak menggelar takbiran dengan menggunakan sound horeg atau sound dengan kapasitas tinggi," tegas Wali Kota Batu.

Menurutnya, pelaksanaan takbiran yang menggunakan kendaraan bermotor dalam bentuk konvoi dan arak-arakan di jalan raya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Selain itu, juga mengganggu ketertiban umum serta mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, Nurochman juga menekankan keutamaan pelaksanaan takbiran di masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya dengan cara yang tertib.

Pihaknya berpesan agar masyarakat yang melaksanakan takbiran di masjid/mushola untuk tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan, mengingat hal ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Nurochman berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang khusyuk dan aman selama bulan Ramadan, terutama saat perayaan Idul Fitri yang merupakan momen penting bagi umat Muslim.

Dengan mengedepankan penghormatan terhadap sesama dan menjaga ketertiban, Wali Kota Batu berharap masyarakat dapat merayakan momen suci ini dengan penuh kekhidmatan dan rasa syukur.

Seiring dengan itu, masyarakat diharapkan memahami dan mengedukasi diri mengenai keputusan ini, agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Mari kita rayakan Ramadhan dengan penuh kedamaian dan saling menghormati," pungkasnya.