
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpas Colombo Surabaya memberi kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SIM karena libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu tersebut dapat mengajukan perpanjangan mulai 8 hingga 15 April 2025. Prosesnya tetap berupa perpanjangan SIM, bukan pengajuan baru.
“Jadi, bagi para pengaju yang mana masa berlaku SIM-nya habis tertanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bisa mengajukan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025. Prosesnya perpanjangan, bukan pengajuan baru, ini kebijaksanaan yang diberikan kepada pengaju SIM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tersebut, maka mereka harus mengajukan SIM baru.
“Jadi, kebijaksanaan itu diharapkan dipergunakan sebaik-baiknya. Dan dari pihak Satpas Colombo sendiri akan melakukan persiapan penambahan waktu pelayanan bila pengaju membeludak. Dan perpanjangan SIM selain di Satpas Colombo bisa dilakukan di beberapa SIM keliling yang tersebar di Surabaya,” paparnya. (rus/mar)