
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus tabrak lari yang menyebabkan dua korban tewas dan enam lainnya luka-luka kini memasuki masa tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 20 Mei 2025, pelaku bernama Septian Uki Wijaya (38), warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari, hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan ini memicu protes dari keluarga korban. Dewi (37), anak kedua dari almarhum Prasetyaningsih atau yang dikenal sebagai Ibu Mamik, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
“Saya kaget saat melihat media sosial, di mana pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu saya hanya dituntut dua tahun, padahal ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun sesuai pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian,” akunya saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/5/2025).
Dewi juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku sempat menemui keluarga korban untuk menjalin kesepakatan damai. Dalam pertemuan pada 15 Januari 2025, keluarga terdakwa memberikan santunan sebesar Rp 65 juta kepada keluarga korban, yang diterima oleh anak pertama almarhum, Eko Zainul Arifin (39).
“Kami awalnya meminta Rp 100 juta, tetapi akhirnya disepakati Rp 65 juta. Sebenarnya kami keberatan, tetapi terpaksa kami terima,” kata Dewi, Senin (26/5/2025).
Meski telah menerima santunan, keluarga korban tetap memprotes tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Kami memang menerima uang santunan, tetapi kami tidak berkenan jika tuntutannya hanya dua tahun,” ucap Dewi.
Kasus tabrak lari ini sempat viral di penghujung tahun 2024. Septian Uki Wijaya, yang mengendarai mobil mewah Mercedes-Benz dalam keadaan mabuk berat, menabrak delapan pengguna jalan dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Kenjeran, dekat Polsek Mulyorejo.
Saat kasus ini ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, terdakwa dikenai pasal tertinggi karena unsur-unsurnya memenuhi kategori pelanggaran berat. AKBP Arif Fazlurrahman, yang saat itu menjabat sebagai Kasatlantas Polrestabes Surabaya, turut mengungkapkan keterkejutannya atas tuntutan jaksa yang hanya dua tahun penjara.
“Saya juga kaget dengan tuntutan jaksa, padahal saat itu kami menerapkan pasal berat karena semua unsurnya terpenuhi. Tapi bagaimana lagi, itu sudah menjadi wewenang pengadilan, bukan kepolisian lagi,” kata pria yang kini menjabat sebagai Kapolres Blitar. (rus)