Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Tragedi Petasan Maut yang Tewaskan 1 Orang di Proppo

Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Tragedi Petasan Maut yang Tewaskan 1 Orang di Proppo Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polres Pamekasan

"Sekira hari Selasa tanggal 1 jajaran anggota Polres langsung mendatangi rumah korban untuk mengucapkan belasungkawa kepada orang tua korban. Dan memberikan imbauan agar tidak lagi memperbolehkan keluarga nya bermain kembang api," ungkap Kapolres.

Dari hasil olah TKP tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka.

Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan di antaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24).

Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA (39) alamat Desa Akkor Kecamatan Palengaan (sebagai penyumbang dana sebesar Rp1.000.000,- yang digunakan untuk merakit mercon berbentuk kereta api).

ML (30) alamat Desa Panglemah Kecamatan Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.

AN (27) alamat Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp400.000,- dan membantu membuat rangkaian kereta api).

Kemudian, AR  (36) alamat Desa Panglemah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp800.000,- sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api).

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (dim/van)