
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam tradisi petasan berdaya ledak tinggi di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo. Insiden itu menewaskan 1 pelajar.
Tradisi menyalakan kembang api tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat Desa Pangorayan saat hari raya idul Fitri dan tanpa adanya izin resmi dari pihak kepolisian.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, tradisi tersebut sudah dilakukan masyarakat setempat menjelang Hari Raya Idulfitri sejak lama.
Warga meledakkan petasan tersebut dimulai dari jam 15.30 hibgga 18.30 WIB di area persawahan.
"Panitia dalam kegiatan tersebut berasal dari Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan," katanya dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Menurut Kapolres, setidaknya terdapat 16 petasan berukuran besar dan beragam bentuk dengan daya ledak cukup tinggi.
"Pada saat rangkaian petasan (mercon) yang berbentuk kereta api dinyalakan sekira pukul 18.30 WIB, terjadilah ledakan sehingga mengakibatkan salah satu penonton ada yang tergeletak," urainya.
Kapolres berujar, korban yang tergeletak merupakan seorang pelajar yang diduga terkena serpihan dari petasan yang terbuat dari batu cor di bagian belakang kepala.
Remaja inisial RR yang masih berusia 18 tahun tersebut dilarikan ke rumah sakit. Namun, sekira pukul 01.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Smart Pamekasan. Korban mengalami pendarahan di bagian kepala hingga nyawanya tak tertolong.
"Sekira hari Selasa tanggal 1 jajaran anggota Polres langsung mendatangi rumah korban untuk mengucapkan belasungkawa kepada orang tua korban. Dan memberikan imbauan agar tidak lagi memperbolehkan keluarga nya bermain kembang api," ungkap Kapolres.
Dari hasil olah TKP tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka.
Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan di antaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24).
Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA (39) alamat Desa Akkor Kecamatan Palengaan (sebagai penyumbang dana sebesar Rp1.000.000,- yang digunakan untuk merakit mercon berbentuk kereta api).
ML (30) alamat Desa Panglemah Kecamatan Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.
AN (27) alamat Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp400.000,- dan membantu membuat rangkaian kereta api).
Kemudian, AR (36) alamat Desa Panglemah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp800.000,- sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api).
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (dim/van)