Penasehat PWi Situbondo, Supriyono
Kemudian, ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap oknum ini perlu dilakukan untuk menjaga martabat wartawan.
"Laporan pidana wajib dilakukan, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang kemudian menginjak-injak media," ujarnya.
Supriyono menyebut, perbuatan oknum tersebut bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 penipuan, pasal 372 penggelapan dan pasal 263 tentang pemalsuan.
"Yang jelas ancaman 5 tahun keatas," ujarnya
Supriyono menyebut oknum berinisial HR yang mengklaim koordinator wartawan diduga lingkaran pendopo.
"Informasinya katanya dia setiap hari ada di Pendopo, tetapi ini apakah dia, sejauh mana kedekatannya dengan Bupati, kami tidak paham," pungkasnya. (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




