Ada Oknum Catut 40 Nama Wartawan untuk Minta THR, Penasehat PWI Situbondo: Masuk Ranah Pidana

Ada Oknum Catut 40 Nama Wartawan untuk Minta THR, Penasehat PWI Situbondo: Masuk Ranah Pidana Penasehat PWi Situbondo, Supriyono

Kemudian, ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap oknum ini perlu dilakukan untuk menjaga martabat .

"Laporan pidana wajib dilakukan, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang kemudian menginjak-injak media," ujarnya.

Supriyono menyebut, perbuatan oknum tersebut bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 penipuan, pasal 372 penggelapan dan pasal 263 tentang pemalsuan.

"Yang jelas ancaman 5 tahun keatas," ujarnya

Supriyono menyebut oknum berinisial HR yang mengklaim koordinator diduga lingkaran pendopo.

"Informasinya katanya dia setiap hari ada di Pendopo, tetapi ini apakah dia, sejauh mana kedekatannya dengan Bupati, kami tidak paham," pungkasnya. (sbi/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO