
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil lima kepala desa terkait dugaan kasus korupsi atau pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024, Rabu (9/8/2025).
Diketahui, penerima BSPS 2024 tersebar di 126 desa yang dari 23 Kecamatan di Kabupaten Sumenep. BSPS 2024 Sumenep dianggarkan dari APBN senilai Rp108 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengaku telah memanggil lima kades sebagai sampel dari seluruh desa penerima BSPS 2024 Sumenep.
“Hari ini, hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 Sumenep. Kades yang lain, saya belum bisa pastikan. Sebab, ini ranah Kasi Pidsus,” kata dia, Rabu (9/4/2025).
Menurut Indra, pemanggilan ini merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim karena locus dan tempusnya di Sumenep.
“Pelaporannya langsung ke Kejati Jatim oleh warga Sumenep. Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.
Indra juga menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan ke Kejati Jatim. Jika ada indikasi atau pelanggaran hukum dalam dugaan kasus ini, maka akan ditingkatkan ke tahapan penyelidikan.
“Jika dalam tahap penyelidikan menemukan alat bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu baru P21,” ungkapnya.
Namun, Indra enggan menyebutkan siapa saja dari lima kades yang dipanggil oleh pihaknya.
“Mohon maaf, karena masih tahap pemeriksaan. Nanti kalau sudah penetapan tersangka, baru bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (van)