Peras Kades, Polisi di Probolinggo Tangkap 2 Oknum LSM

Peras Kades, Polisi di Probolinggo Tangkap 2 Oknum LSM Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap 2 oknum anggota LSM lantaran diduga melakukan aksi pemerasan Kepala Desa (Kades) Ranon, Kecamatan Pakuniran. Mereka adalah SUW (40) warga Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan SUP (34) warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diringkus petugas ketika kepergok melalukan aksi pemerasan ke pihak yang bersangkutan. Alhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan penangkapan para oknum tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Barang bukti (BB) yang kita temukan di lapangan sejumlah Rp3 juta, dan kedua pelaku masih kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/4/2025).

Ia menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail kasus penangkapan LSM itu, karena akan memeriksa sejumlah saksi.

"Nanti, detailnya kita jelaskan secara gamblang, tunggu hasil pemeriksannya," tuturnya singkat.

Dalam aksinya, kedua LSM yang sudah meresahkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Probolinggo itu menuduh pihak terkait melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa.

Modusnya, jika tidak memberikan sejumlah uang atas dugaan tindak penyelewengan pengelolaan dana desa, mereka mengancam akan melaporkan Kades Ranon bernama Sirrahum ke Polres dan Kejaksaan.

Polisi yang mendapati laporan korban atas ancaman kedua oknum LSM langsung menyaru pelaku saat bertandang ke rumah Kades Sirahum.

Mereka langsung digiring ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya, diamankan beserta sejumlah uang dari korban. (ndi/mar)