Uang Hasil Narkoba, Rokok Ilegal dan Judi untuk Biaya Umrah dan Naik Haji, Bagaimana Hukumnya?

Uang Hasil Narkoba, Rokok Ilegal dan Judi untuk Biaya Umrah dan Naik Haji, Bagaimana Hukumnya? Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir. Foto: bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ulama ahli ushul fiqh, Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa uang haram – seperti uang hasil jualan narkoba, rokok illegal dan judi – tidak boleh untuk biaya naik haji dan umrah.

Menurut dia, uang hasil jualan narkoba, uang hasil jual rokok illegal, dan uang hasil judi, juga tidak boleh digunakan untuk diri sendiri dan keluarga.

“Tidak boleh sama sekali digunakan untuk diri sendiri atau keluarganya. Tak boleh juga menggunakannya untuk biaya haji atau umrah,” ujar Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir menjawab pertanyaan BANGSAONLINE, Kamis (10/4/2025).

“Klo itu terjadi, hajinya dan umrahnya tetap sah, namun tanpa pahala,” tegas Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU itu.

Menurut Kiai Afif – panggilan akrab ulama bersahaya itu – barang haram atau uang haram wajib segera dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya.

“Kalau sudah tidak ada atau tdak diketahui maka dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika juga tidak diketahui maka segera disalurkan untuk kepentingan umum atau fuqara' masakim,” kata Kiai Afif yang banyak melahirkan karya kitab ushul fiqh.

“Bisa juga untuk kemaslahatan masjid,” tambah Kiai Afif.

Tapi, kata Kiai Afif, orang tersebut tak dapat pahala. Karena dia bukan pemilik yang sebenarnya.

“Tanpa pahala bagi yang bersangkutan,” jelas ulama yang dikenal santun dan tutur katanya lembut itu.