
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo kembali menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal atau tanpa izin.
Kali ini, TKP-nya terjadi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, turut Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dari sebuah mobil elf. Sopir dan kenek juga turut diamankan.
Dari puluhan karung pupuk subsidi yang diamankan, perinciannya 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea.
"Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin, dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Fajar menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan. Rencananya, pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di E-RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," tukasnya. (ndi/rev)