Bupati Malang Abaikan Putusan PTUN Surabaya soal Jabatan Kepala Dinkes

Bupati Malang Abaikan Putusan PTUN Surabaya soal Jabatan Kepala Dinkes Kolase foto Bupati dan Kepala Dinkes Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah setahun lamanya Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang dicopot jabatannya oleh Sanusi, Bupati Malang kini mulai menemui titik terang.

Perihalnya, gugatan yang dilayangkan Wiyanto Wijoyo kepada Bupati Malang melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah ditetapkan putusan banding dengan Nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.

Poin-poin pokok perkara dari PTUN Surabaya:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg.Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;

3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat (Bupati Malang) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;

4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Pembanding/ Penggugat dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau Jabatan lainnya yang setara.

Dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, maka Bupati Malang diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan.

Sementara itu, Moch Arifin, selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa keputusan PTUN Surabaya itu sudah jelas dan diterbitkan.

Sehingga, Bupati Malang sebagai tergugat harusnya menjalankan amanat dari putusan tersebut dengan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 dan mengangkat kembali Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"Lucu mas, Bupati tidak melaksanakan putusan PTUN. Harusnya perkara itu kan tidak bisa di Kasasi karena pembatasan. Jadi kita ajukan keberatan," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, putusan PTUN itu mengikat, berdasarkan pasal 45 a UU Mahkamah Agung, dan Bupati Malang sudah melaksanakan putusan PTUN tersebut tanpa harus melakukan Kasasi.

"Putusan itu, drg. Wiyanto Wijoyo kan hanya dihukum (lepas jabatan) satu tahun (12 bulan), lalu upaya hukum yang dilakukan kalau melebihi satu tahun kan untuk apa?; Iya nunggu aja setelah melebihi satu tahun, iya sudah dipulihkan. Iya toh?," paparnya.

Saat ini, Wiyanto Wijoyo ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjalani masa pembinaan selama 12 bulan sejak 27 Maret 2024, seperti yang tertuang dalam poin ke 4 putusan PTUN.

"Tapi sebelum satu tahun kan sudah ada putusan dari PTUN yang baik dan berkeadilan. Tapi faktanya, upaya hukum yang dilakukan tidak membawa manfaat," ucap Arifin. (dad/mar)