
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan, berhasil menggagalkan rencana pengiriman pil ekstasi ke Banjarmasin.
Barang haram itu akan dikirim melalui jalur darat yang akan dilakukan oleh seorang pria ber inisial MR (36) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil ekstasi.
“berhasil diberhentikan di perempatan Kecamatan Tanjung Bumi, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir ekstasi yang dibawa pelaku di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” ujarnya. Rabu (16/4/2025)
Hasil pemeriksaan menurut Kiswoyo, pelaku mengaku akan mengirimkan puluhan pil terlarang tersebut ke Banjarmasin dengan jumlah total 56 butir pil ekstasi. Bahkan, hasil pemeriksaan aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan.
“Per butir dibeli seharga Rp. 250 ribu dan akan dijual kembali seharga Rp. 350 ribu perbutir nya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.