
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah setempat pada Selasa (15/4/2025). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program legalisasi aset Pemkab Pasuruan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rapat itu bertujuan untuk membangun sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten dalam mempercepat proses sertifikasi aset-aset tanah milik daerah, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penataan dan perlindungan hukum atas aset negara.
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa kerja sama yang erat dan koordinasi yang intensif antara kedua belah pihak sangat diperlukan, guna mempercepat proses administrasi dan teknis, sehingga aset Pemkab dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Dengan adanya sinergi yang baik, kami berharap target-target sertifikasi dapat tercapai lebih cepat dan lebih efisien, serta meminimalisasi potensi sengketa atas tanah milik Pemkab,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula identifikasi kendala yang selama ini dihadapi dalam proses legalisasi, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam waktu dekat untuk menyelesaikan proses sertifikasi yang tertunda.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mendukung penataan aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel. (afa/mar)