Miras yang disita polisi. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjual Miras (minuman keras) liar yang biasa berjualan di tepi jalan digaruk petugas Satuan Shabara Polrestabes Surabaya. Setidaknya ada 12 tempat penjualan miras dengan total 700 botol berbagai jenis miras yang disita.
Di antaranya, Arak Cukrik sebanyak 118 botol, Vodka Mansion House 125 botol, Whisky Mansion House 92 botol, Anggur 98 botol, Bir Bintang 106 botol dan Bir Hitam Guiness 65 botol.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
Dari 12 tempat penjualan miras itu, di antaranya diketahui bernama Surip S, warga Jl. Margorejo gg. 4-G; Lena Laurentin warga Jl. Tambakrejo 65; Sayban warga Jl. Kapas Baru gg. 4; Pandik warga Jl. Pucang DKA 5 Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal tindakan pidana ringan (tipiring).
Penyitaan dilakukan petugas Shabara Polrestabes Surabaya karena pihak penjual tidak mempunyai izin penjualan. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP- IMB).
Kabag Ops Sat Shabara AKP Toni Sugiyantoro didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar membenarkan penyitaan barang bukti miras tersebut. "Untuk para penjual ditindak dengan pasal tipiring saja dan didenda oleh Pengadilan Negeri sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya.
Toni Sugiyantoro menambahkan, barang bukti miras yang berjumlah 700 botol itu rencananya akan dimusnahkan oleh Polrestabes Surabaya. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




