SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjual Miras (minuman keras) liar yang biasa berjualan di tepi jalan digaruk petugas Satuan Shabara Polrestabes Surabaya. Setidaknya ada 12 tempat penjualan miras dengan total 700 botol berbagai jenis miras yang disita.
Di antaranya, Arak Cukrik sebanyak 118 botol, Vodka Mansion House 125 botol, Whisky Mansion House 92 botol, Anggur 98 botol, Bir Bintang 106 botol dan Bir Hitam Guiness 65 botol.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari 12 tempat penjualan miras itu, di antaranya diketahui bernama Surip S, warga Jl. Margorejo gg. 4-G; Lena Laurentin warga Jl. Tambakrejo 65; Sayban warga Jl. Kapas Baru gg. 4; Pandik warga Jl. Pucang DKA 5 Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal tindakan pidana ringan (tipiring).
Penyitaan dilakukan petugas Shabara Polrestabes Surabaya karena pihak penjual tidak mempunyai izin penjualan. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP- IMB).
Kabag Ops Sat Shabara AKP Toni Sugiyantoro didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar membenarkan penyitaan barang bukti miras tersebut. "Untuk para penjual ditindak dengan pasal tipiring saja dan didenda oleh Pengadilan Negeri sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Toni Sugiyantoro menambahkan, barang bukti miras yang berjumlah 700 botol itu rencananya akan dimusnahkan oleh Polrestabes Surabaya. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News