
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan terhadap 2 terdakwa kasus pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yakni Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, Selasa (22/4/2025), Majelis Hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Bayu Agung Kurniawan, akhirnya menjatuhkan vonis 11 bulan dan 10 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal tersebut, karena Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, melakukan ancaman kekerasan saat berusaha menghentikan mobil dikendarai Kajari Kabupaten Kediri.
“Meminta klarifikasi terkait mobil pelat merah yang keluar di malam hari oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwa bukan dari aparat atau lembaga internal sehingga perbuatan tersebut melawan hukum,” jelas majelis hakim.
Beberapa alasan pemberat dari pertimbangan majelis hakim, perbuatan keduanya mengakibatkan luka pada korban, membuat trauma kepada anak korban, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai sebagai anggota LSM.
Dalam perbuatan tersebut, dikatakan bahwa terdakwa Ahmad Masliyanto memiliki peran aktif karena memiliki inisiatif untuk berusaha menghentikan mobil korban.
Pertimbangan yang meringankan keduanya menyesali perbuatannya, berupaya meminta maaf, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga, sehingga Ahmad Masliyanto divonis 11 bulan penjara dan Hikmawan Fendy Laksono divonis 10 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantodjati, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir karena putusannya memang berbeda dengan tuntutan kami. Dimana kami telah menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa," akunya.
Sementara itu, Akhir Kristiono, anggota tim kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan para terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami, para kuasa hukum, juga sudah menerima keputusan Majelis Hakim tersebut, dikarenakan kedua terdakwa sudah mengakui kesalahan dan bersedia mengikuti proses pengadilan dengan baik sedari awal," ucapnya usai sidang, Selasa (22/4/2025).
Keputusan Majelis Hakim, dianggap sudah tepat dan pas buat kedua terdakwa, setidaknya sepanjang jalan proses persidangan, pembuktian dan saksi fakta persidangan tidak mengarah perbuatan tindakan kekerasan seperti yang JPU tuntut. (uji/mar)