2 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri Divonis 11 dan 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri Divonis 11 dan 10 Bulan Penjara Para tersangka pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri saat turun dari mobil tahanan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan terhadap 2 terdakwa kasus pengeroyokan Kajari Kabupaten , Pradhana Probo Setyarjo, yakni Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, Selasa (22/4/2025), Majelis Hakim PN Kota yang dipimpin Bayu Agung Kurniawan, akhirnya menjatuhkan vonis 11 bulan dan 10 bulan penjara.

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal tersebut, karena Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, melakukan ancaman kekerasan saat berusaha menghentikan mobil dikendarai Kajari Kabupaten .

“Meminta klarifikasi terkait mobil pelat merah yang keluar di malam hari oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwa bukan dari aparat atau lembaga internal sehingga perbuatan tersebut melawan hukum,” jelas majelis hakim.

Beberapa alasan pemberat dari pertimbangan majelis hakim, perbuatan keduanya mengakibatkan luka pada korban, membuat trauma kepada anak korban, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai sebagai anggota LSM.

Dalam perbuatan tersebut, dikatakan bahwa terdakwa Ahmad Masliyanto memiliki peran aktif karena memiliki inisiatif untuk berusaha menghentikan mobil korban.

Pertimbangan yang meringankan keduanya menyesali perbuatannya, berupaya meminta maaf, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga, sehingga Ahmad Masliyanto divonis 11 bulan penjara dan Hikmawan Fendy Laksono divonis 10 bulan penjara.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO