KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, Bos Mobil warga Kelurahan Blaandongan, Kecamatan Bugul Kidul memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menghadirkan terdakwa dan saksi sebanyak 5 orang dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).
Usai sidang, Misnari, ayah korban menilai istri terdakwa Samsul Arifin memberikan keterangan berbohong kepada Hakim
"Apa yang disampaikan Tamil atau isteri korban itu bohong " kata Misnari, di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Halaman:










