KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, Bos Mobil warga Kelurahan Blaandongan, Kecamatan Bugul Kidul memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menghadirkan terdakwa dan saksi sebanyak 5 orang dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA:Babak Baru Sengketa Tanah Penjual Rujak di Kota Kediri, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Putusan
Usai sidang, Misnari, ayah korban menilai istri terdakwa Samsul Arifin memberikan keterangan berbohong kepada Hakim
"Apa yang disampaikan Tamil atau isteri korban itu bohong " kata Misnari, di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Halaman:










