KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, Bos Mobil warga Kelurahan Blaandongan, Kecamatan Bugul Kidul memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menghadirkan terdakwa dan saksi sebanyak 5 orang dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA:Penataan PKL Pasar Besar Kota Pasuruan Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi
Usai sidang, Misnari, ayah korban menilai istri terdakwa Samsul Arifin memberikan keterangan berbohong kepada Hakim
"Apa yang disampaikan Tamil atau isteri korban itu bohong " kata Misnari, di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Halaman:










