
Sementara Akhmad Soim SH, penasehat hukum korban menguraikan, bahwa pelaku itu tidak hanya kali ini berhadapan dengan hukum. Tapi sudah 3 kali keluar masuk penjara.
Di antaranya, terdakwa pernah melakukan pembunuhan sebelumya, pernah melakukan pemerkosaan dan pernah terjerat kasus Narkoba.
Di samping itu Soim menyebut bahwa terdakwa Sangat meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan warga setempat ingin Samsul diusir dari kampungnya.
Namun terdakwa pernah membuat surat pernyataan pada tahun 2020 tidak akan berbuar onar atau melakukan penganiayaan terhadap warga.
Selain itu samsul juga tidak akan berbuat kriminal dan sanggup tidak mengkonsumsi obat-obat terlarang, bila mengingkari sanggup keluar dari lingkungan.
Terakhir, Soim berharap pelaku dapat dihukum sesuai Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup " pungkasnya. (afa/van)